POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, resmi melelang 3 (tiga) unit kapal ikan hasil tindak pidana illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi ini disampaikan oleh Staf Intelijen Kejari Belawan, Darlin Mandalahi, kepada awak media, Kamis (28/8).
Dijelaskannya Darlin pelelangan dilakukan secara umum dan transparan melalui sistem open bidding.
Ketiga kapal itu yakni, Kapal penangkap ikan PKFB 1913, terjual senilai Rp1.016.000.000.
Lalu kapal PKFB 960, terjual senilai Rp541.000.000. Dan Kapal ikan PKFB 1916, terjual senilai Rp850.000.000.
Dari ketiga kapal tersebut, total hasil lelang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2.407.000.000, dan seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Proses lelang dilakukan secara terbuka dan resmi oleh KPKNL Medan, dan hasilnya langsung disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan,” jelas Darlin.
Menutup, Darlin menyatakan hingga akhir Agustus 2025, Kejari Belawan telah menyetorkan total PNBP senilai Rp4.000.792.000 ke kas negara dari berbagai barang rampasan yang dilelang.
Editor : Oki Budiman












