POSMETRO MEDAN – Dewan Pendiri Ormas PKN Maju Jaya Abadi menyampaikan klarifikasi atas tudingan pencatutan logo dan Uniform ormas Pemuda Karya Nasional ( PKN) yang dilaporkan pihak PKN ke Polda Sumut oleh pihak PKN seperti yang dituliskan dalam oleh media online dengan judul diduga catut Logo dan Uniform PKN pada tanggal 04 Agustus 2025 lalu.
Dalam klarifikasinya, diterima Posmetro Medan.com, Rabu, 20/8/2025. Arya Agustinus Purba, SH mengatakan bahwa ia merupakan pemilik Hak Merek Pemuda Karya Nasional dan Logo Pemuda Karya Nasional serta Hak Cipta Loreng Pemuda Karya Nasional dan Mars Pemuda Karya Nasional dengan identitas yang terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum sebagai berikut:
1. Merek Pemuda Karya Nasional telah terdaftar dengan Identitas Merek : Nomor Pemohonan JID2021036600 Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba, S.H. tertanggal 14-04-2021, Nomor Pengumuman BRM2130A Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba,S.H. tertanggal 07-06-2021 dan Nomor pendaftaran IDM000972425 Pemuda Karya Nasional A.n : Arya Agustinus Purba, S.H. tertanggal 30-06-2022.
2. Merek Logo Pemuda Karya Nasional telah terdaftar dengan Identitas Merek : Nomor Pemohonan JID2021036601 Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba, S.H. tertanggal 14-04-2021, Nomor Pengumuman BRM2130A Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba,S.H. tertanggal 07-06-2021 dan Nomor pendaftaran IDM000972423 Pemuda Karya Nasional A.n : Arya Agustinus Purba, S.H. tertanggal 30-06-2022.
3. Hak Cipta Loreng Pemuda Karya Nasional telah terdaftar dengan Identitas Hak Cipta: Nomor Permohonan EC002022117561 Loreng Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba,S.H tertanggal 22-04-2021, Nomor Pencatatan 000247665 Loreng Pemuda Karya Nasional A.n Arya Agustinus Purba,S.H tertanggal 22-04-2021.
4. Hak Cipta Mars Pemuda Karya Nasional telah terdaftar dengan Identitas Hak Cipta : Nomor Permohonan EC00202117560 Pemuda Karya Naional A.n Arya Agustinus Purba,S.H. tertanggal 05-04-2021, dan Nomor Pencatatan 000245600 Pemuda Karya Naional A.n Arya Agustinus Purba,S.H tertanggal 05-04-2021; (terlampir).
Bahwa Hak cipta dan Merek tersebut di atas telah tercatat dan terdaftar atas nama pribadi Arya Agustinus Purba,SH, sehingga saya memiliki Hak Eksklusif atas Merek Pemuda Karya Nasional, Merek Logo Pemuda Karya Nasional, Hak Cipta Loreng Pemuda Karya dan Hak Cipta Mars Pemuda Karya Nasional; (terlampir).
Bahwa oleh karena Arya Agustinus Purba,SH sebagai pemegang Hak Cipta dan Merek.
“saya memberikan Logo dan Loreng tanpa izin Ketum, Sekjen dan Bendum”, jelas Arya.
Arya menambahkan, bahwa sebagai pemilik perorangan atau pribadi atas hak tersebut diatas, saya tidak memerlukan izin dari siapapun untuk menggunakan hak tersebut dan sebaliknya saya dapat melaporkan siapapun yang menggunakan Hak Merek dan Hak Cipta milik saya tanpa izin dari saya.
Bahwa perlu saya sampaikan, atas isi berita sebelumnya menyebutkan “PKN (Nasional) dirugikan Rp 3 miliar karena sudah menjual atribut dan logo PKN (Nasional) kepada Pemuda Karya Nusantara”. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjual Merek Pemuda Karya Nasional, Merek Logo Pemuda Karya Nasional, Hak Cipta Loreng Pemuda Karya dan Hak Cipta Mars Pemuda Karya Nasional kepada Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi. Sehingga kerugian sebagaimana dalam berita sangatlah tidak logis dan cenderung mengada-ada serta mencemarkan nama baik saya,” terang Arya.
Bahwa saya telah mempertimbangkan terkait Laporan Polisi STTLP/B/1050/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 7 Juli 2025 tentang perkara pidana kejahatan merek UU nomor 20 tahun 2016 dan laporan polisi kedua nomor STTLP/B/1231/VII/2025/SPKT/Polda Sumut dengan perkara tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual ( HAKI) sesuai UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan terlapor Arya Agustinus Purba selaku pendiri ormas Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi serta Maruli Anner Siagian selaku Ketua Umum.
” Atas hal ini, saya akan melaporkan balik pihak yang melaporkan yang diduga telah sengaja memberitahukan atau mengadukan suatu peristiwa pidana yang sebenarnya tidak terjadi sebagaimana di atur dalam pasal 220 KUHP dan juga diduga telah fitnah yang dilakukan dengan cara mengajukan laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP dengan ancaman penjara,” ungkap Arya.
Sebelumnya diberitakan, Pemuda Karya Nasional (PKN) mengambil langkah dengan melaporkan Ormas Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi ke Polda Sumut dengan dugaan pencatutan logo dan uniform seragam Ormas Pemuda Karya Nasional. Hal ini disampaikan Ketua Harian PKN, Tuangkus Harianja didampingi Wasekjen PKN, Agusli usai melaksanakan rapat di Kantor DPP PKN, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Senin (4/8/2025) kemarin.
Harianja menyebutkan, Laporan Polisi itu tertuang dalam STTLP/B/1050/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 7 Juli 2025 tentang perkara pidana kejahatan merek UU nomor 20 tahun 2016 dengan terlapor Arya Agustinus Purba selaku pendiri ormas Pemuda Karya Nusantara Maju Jaya Abadi serta Maruli Anner Siagian selaku Ketua Umum.
” Kami sudah mensomasi pihak terlapor sebelumnya namun tak direspon” ungkap Harianja.
Lanjut Harianja, bahwa laporan kedua terhadap kedua orang tersebut juga sudah dilakukan ke Polda Sumut dengan STTLP/B/1231/VII/2025/SPKT/Polda Sumut dengan perkara tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual ( HAKI) sesuai UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Pemuda karya nasional terbit Berdasarkan AHU 2019 memiliki Logo Pemuda Karya Nasional baju loreng PKN dengan kepemimpinan Ketua Umum Mikail T Parlindungan Purba SH yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut dengan Sekertaris Eko Sopian dan
Bendahara Umum Thomas Darwin Sembiring.
Pada Desember 2024 terbit AHU Pemuda Karya Nusantara diangkat Ketua Umum Maruli Aner Siagian Sekjen Jordan Sitepu SH dan Bendum Fery Zebua.
Setelah Arya Purba di berhentikan Desember 2024 dan PKN (Nusantara) yang pada awalnya sebagai Ketua Harian, mereka bentuk PKN (Nusantara) menawarkan logo dan loreng untuk di pakai ke PKN (Nusantara). Arya Agustinus Purba memberikan Logo dan Loreng tanpa izin Ketum, Sekjen dan Bendum.
Hasil kesimpulan dari rapat, bahwa PKN (Nasional) akan melakukan demontrasi aksi damai terhadap acara pelantikan DPD Pekan Karya Nusantara pada tanggal 7 Agustus 2025 di lapangan Benteng Medan. Aksi damai akan dihadiri 2000 orang di lapangan Benteng Medan. PKN (Nasional) dirugikan Rp 3 miliar karena sudah menjual atribut dan logo PKN (Nasional) kepada Pemuda Karya Nusantara.
” Bahwa PKN (Nasional) sudah menyurati semua instansi pemerintah Pemprov dan Pemkab Kab/kota di Sumut. ,” Pungkas Harianja. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












