POSMETRO MEDAN – Pelaku pencurian pagar besi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AN (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas.
AN diamankan polisi dikediamannya, Kamis (14/8) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku diringkus setelah melakukan pencurian pagar besi di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelapor atas nama Darwin (65), warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Korban melaporkan peristiwa itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/V/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Mei 2025.
Awalnya korban yang berada di toko miliknya di Jalan di Jalan SM Raja, didatangi oleh seorang perempuan bernama ROS, yang memberitahukan bahwa pagar rumah miliknya yang berlokasi di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, telah hilang.

“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,6 juta,” kata Kapolsek kepada awak media, Senin (18/8).
Berdasarkan penyelidikan, pada tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengendus keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti,” ucap Yuna.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Oki Budiman












