POSMETRO MEDAN – Dua orang pengadar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Polres Tanjungbalai pada Selasa (5/8).
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP B Jaya SH MH melalui Kasubsi PIDM Subbag Humas, Ipda M Ruslan SIP.
Dijelaskan Ruslan, penangkapan dilakukan di Jalan Aman, Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Sekitar pukul 01.10 WIB.
Awalnya petugas mengamankan tersangka A, dengan barang bukti sabu dalam beberapa bungkus plastik transparan Kode “A” (0,09 g), “B” (0,03 g), “C” (0,02 g), “D” (0,05 g), “E” (0,04 g), dan kode “F” (0,02 g).
Selain itu, ditemukan tissue berisi plastik sabu kode “G” seberat 0,97 gram, serta satu pack plastik kecil kosong.
Saat dillakukan pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan inisial B.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Aman, Gang Kilang Jali, dan berhasil menangkap B, dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp774.000 yang diduga hasil penjualan sabu diamankan.
Keduanya bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
A dan B dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman











