Nongkrong di Kedai Tuak, Penjual Sabu Diciduk

oleh
Teks foto : pria berinisial BST bersama barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di kedai tuak yang berada di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

 Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyampaikan, tersangka yang diciduk oleh pihaknya yakni berinisial BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat.

 “Penangkapan BST berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kedai tuak tersebut,” ucap AKP Gunawan, Senin (4/8).

 Setelah menerima informasi itu, petugas kepolisian langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokais dan berhasil meringkus tersangka saat berada di lokasi kedai tuak.

 “Tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga melalui angkutan kota,” kata Gunawan.

BACA JUGA..  Pemkab dan DPRD Tapanuli Utara Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Menyambut HUT Ke-81 RI

 Dari tangan BST, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu, 6 plastik klip kosong, 2 plastik bening sedang, 4 pipet yang telah digunting.

 Kemudian 1 sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp1.010.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 buah bong, 1 gunting, dan 1 unit ponsel Android.

 “Tersangka BST beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 Menutup, AKP Gunawan Sinurat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

 “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman