Miliki 2,03 Gram Sabu, Pria di Tebingtinggi ‘Nyangkut’

oleh
Teks foto : AR alias Maman bersama barang bukti narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Sat Res Barkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, penangkapan Maman dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi pada Minggu (27/7).

 Awalnyapetugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri sendirian di pinggir jalan.

 “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 2,03 gram, plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000 yang diduga hasil transaksi,” jelas Iptu Jimmy, Senin (4/8).

 Saat diamankan dan dilakukan introgasi awal, Maman mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA..  TAPD Pemko Tebingtinggi Disorot, Proyek Kolam Renang Mangkrak Dikabarkan Akan Dibayar Lunas

 Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman