POSMETRO MEDAN – Sebuah gudang besar barang bekas yang terletak di Jalan Medan–Lubuk Pakam, tepat di depan Kawasan Industri Medan (KIM), kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Truk-truk besar pengangkut barang bekas tampak bebas parkir dan antri di badan jalan persis di depan gudang, sehingga menyebabkan kemacetan parah setiap pagi mulai pukul 07.00 WIB hingga menjelang siang bahkan kadang sampai sore hari, tergantung barang masuk.
Diduga di dalam gudang tersebut terdapat aktivitas pemrosesan barang bekas menggunakan mesin press, dengan jumlah pekerja mencapai 20 orang. Aktivitas ini patut dipertanyakan, baik dari sisi izin usaha, pengelolaan limbah, hingga dampak lingkungan terhadap warga sekitar.
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas segera menertibkan parkir liar di badan jalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Keberadaan kendaraan berat yang berhenti sembarangan di jalan utama lintas provinsi ini jelas melanggar ketentuan lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan dan menyelidiki aktivitas di dalam pabrik tersebut—apakah telah sesuai dengan izin dan standar operasional yang berlaku. Termasuk keterlibatan pekerja, sistem kerja, hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang juga didesak untuk segera mengecek langsung ke lokasi dan memastikan apakah aktivitas industri barang bekas ini memiliki dokumen UKL-UPL atau izin lingkungan yang sah. Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat, bukan tercemar oleh limbah atau asap dari pemrosesan barang bekas yang tidak terkontrol.
Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bahwa di depan kawasan industri resmi (KIM) justru berdiri industri bayangan yang tidak patuh aturan. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang semena-mena!(Rom)
EDITOR : Rahmad












