Dua Residivis Narkoba Ditangkap Bersama 10 Gram Sabu 

oleh
Teks foto : Kedua tersangka bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua residivis kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,04 gram, di sebuah rumah Dusun IV, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (16/7) siang.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, menyebutkan identitas kedua pelaku yang ditangkap yakni AS alias Jibeng (51) warga Desa Bah Sumbu, dan HN alias Een (45) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan 2020. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,” kata Mulyono, Senin (28/7).

 Barang bukti tersebut, yakni 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000.

BACA JUGA..  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

 Masih keterangan Mulyono, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di rumah milik AS alias Jibeng.

 “Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelas AKP Mulyono.

 Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba, Pengedar & Pembeli Dijemput Polisi

 “Terhadap keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman