POSMETRO MEDAN – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya di Kota Tanjungbalai. Total ada 19 adegan transaksi narkoba berhasil diungkap.
Prarekonstruksi ini digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, tempat hotel dan KTV itu berada, Selasa (22/7) lalu.
Awalnya, polisi hanya mencatat 9 adegan. Namun, seiring proses berlangsung, terungkap rangkaian kejadian tambahan, termasuk dua kali aksi tersangka berinisial G yang memberikan pil ekstasi kepada pengunjung.
“Dia (G) awalnya menyerahkan empat butir ekstasi, lalu keluar ruangan, kembali membawa lima butir tambahan untuk diserahkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan.
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa Mahkota Hall & KTV bukan pertama kali tersangkut kasus narkotika. Sekitar sebulan sebelumnya, lokasi ini menjadi target Operasi Antik.
Saat itu, tersangka lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK). Barang bukti yang ditinggalkan K saat itu telah diamankan polisi.
Dijelaskan Kombes Jean Calvijn, bahwa Tanjungbalai menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa tempat hiburan malam kini bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada para pengunjung.
Diketahui, tersangka G (19) ditangkap pada Kamis dini hari (10/7) lalu di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV.
Saat diamankan, polisi juga menyita sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, empat butir disembunyikan dalam kotak korek api dan lima butir lainnya dalam plastik klip bening.
Kepada polisi, G mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial B di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Tersangka G membelinya seharga Rp 160.000 per butir, dan menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka K dan pemasok berinisial B.
Editor : Oki Budiman












