POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menangkap seorang kakek yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mapalindo, Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka yang diamankan berinisial AK (60) warga Jalan Mapalindo, Gang Serasi Medan.
“Barang bukti yang diamankan itu yakni, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 1,41 gram dan uang sebesar Rp100.000,” kata Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (23/7) sore.
Selain itu, Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahunPenjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan terhadap AK berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, setelah menerima informasi itu, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukanpenyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (14/7) sekira pukul pukul 20.00 WIB, di Jalan Mapalindo, Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tim melihat seorang laki-laki dicurigai sebagai penjual sabu.
Kemudian petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan memesan sabu, lalu AK meminta untuk menunggu dan terlihat ia pergi lalu beberapa waktu kemudian, ia kembali menemui petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan dari tangan kanannya ditemukan satu klip plastik berisikan sabu, dan uang sebesar Rp100.000 dari saku celana sebelah kanan.
Saat dilakukan interogasi, AK mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.
AK menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan KJ.
Selanjutnya AK membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Belakangan diketahui bahwa AK merupakan residivis pidana narkotika. Ia kini dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












