Dosen Cabuli Mahasiswi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang dosen dilaporkan ke Poldasu terkait kasus pencabulan mahasiswi berusia 22 tahun. Dosen yang juga pendeta tersebut berinisial RN.

Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu dilaporkan orang tua korban ke Polda Sumut pada Kamis (17/7/2025). Laporan itu bernomor: STTLP/B/1129/VII/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Kita melaporkan perbuatan cabul ya. Pelaku merupakan pemuka agama, jabatannya dosen sekaligus pendeta,” kata Oki, Jumat (18/7/2025).

BACA JUGA..  Dua Pengangguran Tertangkap Simpan Sabu

Oki menjelaskan bahwa perbuatan cabul itu diduga dilakukan terlapor berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2024. Perbuatan itu diduga dilakukan di kampus. “Bentuknya memegang payudara, kelamin. Korban adalah muridnya, dilakukan berkali-kali sejak tahun 2023,” jelasnya.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, terlapor mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban. “Sejak tahun 2023 hingga 2024, terlapor terus melakukan hal yang sama, terlapor mengancam kalau tidak nurut akan diberikan nilai jelek,” ujar Oki.

BACA JUGA..  Empat Pembobol Rumah Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

Oki menyebut ada korban lain yang diduga dicabuli oleh RN. Namun, sejauh ini yang membuat laporan polisi baru satu orang. Dia menjelaskan bahwa korban baru berani menyampaikan soal dugaan pencabulan itu kepada orang tuanya pada 16 Juli 2025. Pasalnya, korban merasa ketakutan untuk menceritakan hal itu. Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap terlapor.

“Lebih dari lima orang (korban) kita perkirakan. Ini baru satu melapor. Korban tertutup dia dari 2023, ini korban baru jujur, dia ketakutan. Pelaku harus diamankan secepatnya. Takutnya dibiarkan Ini kan predator, bukan satu dua orang (korbannya),” jelasnya.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

Oki menyebut bahwa sejak tahun 2024 itu, korban sudah tidak lagi berkuliah di kampus tersebut karena trauma. Saat ini, kata Oki, kliennya juga masih mengalami syok.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan akan mengecek laporan tersebut.(dtk)