POSMETRO MEDAN – Tiga orang pria masing-masing bernama Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta 4 Nagori Panombean Baru, Syamsul alias Agam (59), warga Kampung Lias, dan Waldi Tanjung (25), warga Huta 5 Nagori Mandaro, ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/6) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 26 gram narkotika jenis sabu.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat, yang diduga ada transaksi narkoba di halaman belakang rumah Sumantri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personel berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika tersebut,” jelas AKP Henry, Minggu (22/6).
Terhadap Sumantri, petugas menyita 25,11 gram sabu dari Sumantri yang dikemas dalam 15 plastik klip.
Sementara dari Syamsul ditemukan 1,17 gram sabu dan dari Waldi disita 0,17 gram sabu.

“Syamsul dan Waldi mengaku mendapatkan sabu dari Sumantri. Sementara Sumantri menyebut narkoba itu dipasok oleh seseorang bernama Suroto yang tinggal di Nagori Mandaro. Saat ini, Suroto sedang dalam pengejaran,” tegas Henry.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












