Penjual Narkoba Diciduk, Ditemukan 32 Gram Sabu

oleh
Teks foto : Suriadi alias Contong pemilik 32 gram sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

 Dalam kasus tersebut, petugas meringkus Suriadi alias Contong. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap di kawasan Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Jumat (13/6) lalu.

 Penangkapan Contong dilakukan personel Polsek Tanah Jawa berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pabrik kelapa sawit.

 Informasi itu ditindaklanjuti. Hasilnya, tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

 “Tersangka berprofesi sebagai pekerja serabutan dan berdomisili di Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba kepada wartawan, Selasa (17/6).

BACA JUGA..  Kaca Kamar Ditembak, Wakil Bupati Deli Serdang Yakin Bukan Peluru Nyasar

 Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengatakan, dari tersangka ditemukan barang bukti meliputi 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 32 gram, 3 bungkus klip sedang berisi plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp380.000.

 “Tersangka kami tangkap saat berada di lokasi sekitar pabrik kelapa sawit,” tegas Asmon.

BACA JUGA..  Angin Kencang Porak-Porandakan Dua Rumah Warga di Deliserdang

 Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman