POSMETRO MEDAN – Berdasarkan laporan warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam kasus ini, pelaku atau pengedar yang diamankan bernama Diki Panggabean (33), warga Jalan Mesjid Taufik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Thommy, setelah menerima laporan warga pihaknya melakukan penggrebekan pada Selasa (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim yang sedang operasi antik di Jalan Mesjid Taufik Gang Sepakat, No.7A Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya di dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap satu orang pria bernama Diki Panggabean.
“Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika,” kata Thommy, Minggu (15/6).
“Dari penggeledahan dista barang bukti 1 buah dompet kecil yang berisi yang berisi 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram dan uang tunai Rp 95 Ribu, yang ditemukan di lantai dapur rumah tempat tersangka ditangkap. Kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang perempuan bernama Jek (Dalam Lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali,” sambungnya.
Kini tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Thommy.
Kepada petugas Kepolisian, Diki Panggabean mengakui sudah 2 Minggu lamanya menjual sabu.
Editor : Oki Budiman












