Gelar Sosper Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Andreas Purba: Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap Terhadap Pasien BPJS

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra Andreas Pendapotan Purba saat menggelar Sosper ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/6/2025) siang. 

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra Andreas Pendapotan Purba, S.Ak, memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang manfaat dan ketentuan pengguna BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosper ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/6/2025) siang.

Kepada masyarakat di Jalan Sering Lingkungan 6, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Andreas menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu terhadap pasien BPJS dalam mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Perlu bapak/ibu ketahui bahwa dalam sistem yang ada dan diatur dalam BPJS Kesehatan, para penerima manfaat atau pengguna BPJS apabila menjalani rawat jalan, tidak ada di batasi waktu nya. Kalau memang dinyatakan kondisinya pulih dari penyakit yang di derita, ya meskipun 1 minggu, 1 bulan tidak akan diizinkan pulang,” ungkap Andreas.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra Andreas Pendapotan Purba foto bersama usai menggelar Sosper ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Ia menegaskan bahwa hanya dokter lah yang dapat mengizinkan seorang pasien pulang. “BPJS tidak pernah mematokkan berapa hari pasien bisa di pulangkan, akan tetapi DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) yang wajib bisa memulangkan pasien,” bebernya.

BACA JUGA..  Dua Maling Burung Dibekuk, Dua Rekannya Kabur

Hal itu pun senada dengan perwakilan dari BPJS Kesehatan, kepada warga, ia memaparkan lebih detail soal ketentuan BPJS Kesehatan.

“Keluhan penyakit pasien di tanggung oleh BPJS Kesehatan dan apabila iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar lebih dari dua tahun, jika ingin dibayarkan, maka yang dihitung hanya dua tahun saja,” ungkap Imam.

Mendengarkan informasi tersebut, seluruh masyarakat antusias dan melayangkan beberapa pertanyaan yang berbanding terbalik antara realita yang terjadi dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang telah dijabarkan dan pihak BPJS dengan jelas menjawab pertanyaan masyarakat hingga membuat masyarakat lebih paham atas hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Kegiatan Sosper tersebut berlangsung khidmat dan kondusif, dengan diakhiri sesi foto yang penuh keakraban antara masyarakat dengan Wakil Rakyat dari Dapil 3 Kota Medan tersebut.

 

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Di lokasi kedua di Jalan Gaharu Gang Sekolah No. 2 Lingkungan 9 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) lebih banyak mendengarkan keluhan masyarakat dalam prihal pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

BACA JUGA..  Sapa Warga di Medan Timur, Rico Waas Langsung Atasi Keluhan Warga

Salah satu masyarakat mengaku dirinya mendapatkan kekhawatiran dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit setelah mendengarkan penjelasan dari puskesmas terkait penyakit yang dideritanya.

“Saya pernah berobat di Puskesmas saat pendengaran saya mengalami sedikit masalah. Anehnya, saya mendapatkan penjelasan dari pihak Puskesmas bahwa kalau berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS atas penyakit yang saya derita itu harus bayar, sehingga saya menjadi bingung dan takut mau berobat, karena perekonomian saya tidak mampu untuk bayar jika berobat ke rumah sakit,” ungkap T. br Sinaga salah satu warga yang menghadiri kegiatan Sosper.

“Terkait hal itu, saya tegaskan bahwa masyarakat yang berobat menggunakan layanan kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan melayani bapak/ibu apapun jenis penyakit nya. Mungkin dalam regulasi atau ketentuan pihak BPJS Kesehatan ada beberapa jenis penyakit yang tidak di cover. Jadi saya meminta bapak/ibu lebih berperan aktif dan memahami apa yang menjadi ketentuan maupun regulasi dari BPJS Kesehatan itu sendiri agar tidak terjadi yang namanya miskomunikasi,” jelas Andreas.

BACA JUGA..  Suami Diangkat PJ Kepala Desa Istri Nyalon Kades, Pengamat : Ini Rawan Konflik Kepentingan

Mendengarkan keluhan warga tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua keluhan masyarakat akan diterima oleh pihaknya. Bahkan dengan tegas, ia meminta agar masyarakat merekam segala bentuk pelayanan buruk dari petugas Puskesmas maupun Rumah Sakit atas pasien BPJS Kesehatan.

“Semua keluhan masyarakat akan di terima oleh BPJS Kesehatan, jika ada pelayanan Puskesmas maupun Rumah Sakit yang tidak mau melayani, maka boleh untuk di video kan dan di laporkan ke BPJS Kesehatan tentang keluhannya,” tegasnya.

Bahkan dirinya memberikan solusi kepada masyarakat yang hendak melihat status keaktifan BPJS Kesehatan nya melalui layanan customer service yang ada.

“Bagi para peserta BPJS Kesehatan jika tidak memiliki kartu BPJS dan ingin melihat ke aktifan BPJS nya, maka boleh menghubungi kontak WhatsApp resmi BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal