Beraksi di Brandan, Maling Motor Berakhir di Penjara

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian sepeda motor berinisial  IR. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

 Dalam kasus ini, pelaku berinisial IR (34),  diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian.

 Kepada awak media, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, 53 Tersangka Narkoba Diciduk di Simalungun

 Dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya saat berada di sebuah warung internet (warnet) di pusat kota Brandan.

 Saat itu, korban datang ke warnet dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah.

 “Namun sepulang dari warnet, ia terkejut karena motornya sudah raib,” jelas Kapolsek, Senin (2/6).

BACA JUGA..  Hadi Suhendra Bantah Kabar Meninggal Dunia yang Viral di TikTok: Saya Sehat Walafiat

 Setelah menerima laporan korban, AKP Amrizal segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu beserta Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 Hasilnya, tim mengidentifikasi keberadaan pelaku. IR ditangkap pada Minggu malam (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di pinggir jalan kawasan Kota Brandan.

  “Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengaku dan menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah tanpa plat nomor,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Rombongan Emak-Emak Geruduk Kafe Remang-remang di Desa Hutaraja

 Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman