Kantongi 8 Butir Inex, Pengangguran Digolkan

oleh
Teks foto : Diduga pengedar pil ekstasi yang dilakukan pria berinisial RK diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Kedapatan memiliki 8 butir pil ekstasi atau inex, seorang pengangguran berinisial RK, warga Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

 Pria berusia 20 tahun itu diamankan dari Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Minggu (11/5) sekitar pukul 04.30 WIB.

 Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan RK bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA..  Polres Binjai Tembak Pelaku Curanmor

 Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Teks foto : Diduga pengedar pil ekstasi yang dilakukan pria berinisial RK diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Dari tangan RK, petugas menyita delapan butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga ekstasi, dengan berat total 3,01 gram,” kata Mulyono, Kamis (22/5).

 “Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit HandPhone yang digunakan pelaku,” sambungnya.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Berbagi Peran, Gasak Scoopy Depan Rumah Warga

 Kepada petugas Kepolisian, RK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 “RK dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman