Masyarakat Berikan Info, Pemilik Sabu 5,03 Gram Gol

oleh
Teks foto : Pemilik sabu 5,03 gram pria berinisial AND alias Andi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial AND alias Andi (30), diamankan personel Polsek Sei Kanan di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku diamankan lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

 Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Sei Kanan, AKP Sandira Limbong. Dijelaskannya, Andi ditangkap pada Selasa (13/5) malam, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

 Setelah menerima informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka di area perkebunan sawit. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti, yakni 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram (bruto).

 Kemudian 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip kosong, dan ang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

BACA JUGA..  Sat Binmas Polres Binjai Edukasi Pelajar SMAN 7, Tekankan Tertib Lalu Lintas hingga Anti-Bullying

 Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi,” kata AKP Sandira Limbong, Kamis (15/5).

 “Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.

BACA JUGA..  Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman