POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap Rizal Sadewa, warga Kecamatan Deli Tua. Pria berusia 25 tahun itu berurusan dengan Kepolisian usia melalukan aksi kejahatan mencuri kabel dan alat bangunan di rumah tetangganya.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, pelaku (Rizal) ditangkap karena mencuri peralatan bangunan dari gudang milik tetangganya bernama Hariaji.
“Beberapa barang yang dicuri ialah alumunium, mesin bor kecil, mesin bor beton, kabel, dan mesin gerinda,” kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis(15/5).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 April lalu, dan pelaku ditangkap Selasa 13 Mei setelah petugas melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian diketahui ketika pemilik gudang melihat lampu gudang mati, padahal sebelumnya menyala.
Merasa ada yang aneh, pelaku masuk ke dalam dan melihat kondisi gudang berantakan, serta sejumlah barang hilang.
Saat diamankan, Rizal mengakui perbuatannya telah mencuri peralatan bangunan, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas.
Uang hasil pencurian itu, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Reporter : Irwansyah
Editor : Oki Budiman












