Aktivitas Galian C Ilegal Di Tandukan Raga Merusak Alam dan Akses Jalan

oleh
Eskapator Sedang Mengorek Tanah Galian C Ilegal di Tandukan Raga

POSMETRO MEDAN – Pihak Aparat Penegak Hukum seakan merestui aktivitas Galian C Ilegal yang beroperasi di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya hingga saat ini aktivitas pencurian tanah HGU PTPN 1 Region 1, itu masih berjalan mulus.

Dari amatan, ratusan Truck tanah diangkut dari lokasi pengorekan bukit bukit yang ada di daerah itu, tanah tersebut dijual pada penampung untuk penimbunan. Sementara aktivitas lalu-lalang Truck pengangkut tanah hilir mudik menghancurkan Akses jalan masyarakat di Desa Tandukan Raga dan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

” Jalan hancur, tanah berjatuhan dari Truck pengangkut tanah debu beterbangan kalau hari panas, kalau hujan jalan jadi berlumpur. Itulah kami rasakan sebagai masyarakat ini, hanya bisa melihat aktivitas lalu-lalang mobil galian C dari Tandukan Raga sana,” ucap Herman, Warga Desa Limau Manis, Sabtu, 3/5/2025.

Dilokasi penggalian tampak Eskapator mengerok tanah HGU no 95 milik PTPN 1Region 1. Namun herannya juga pihak Perkebunan PTPN tak berani melaporkan ke Polisi terkait lahan mereka yang dirusak tanahnya dijualin oleh para pelaku pengorekan.

BACA JUGA..  Dewan Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Waket DPRD, Sri Rezeki Gantikan Posisi Rajuddin Sagala

Terkait kasus ini, pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang belum memberikan komentar terkait penindakan. ( Wan)

EDITOR : Rahmad