Polemik Pemberhentian Ribuan Tenaga Honor, DPRD Deli Serdang Panggil BPKSDM

oleh
Anggota DPRD Deli Serdang menggelar RDP dengan BKPSDM dan BPKA

POSMETRO MEDAN – Anggota Komisi II, DPRD Deli Serdang memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), M Abduh Rizali Siregar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset ( BPKA) Daerah Baginda Thomas Harahap.

Pemanggilan tersebut terkait dengan polemik dimasyarakat tentang ribuan tenaga honorer pemkab Deli Serdang akan diberhentikan oleh Pemkab Deli Serdang. Untuk itu, DPRD minta penjelasan klarifikasi dari BKPSDM berapa jumlah tenaga honorer yang diberhentikan dan mengapa diberhentikan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi 2 DPRD Deli Serdang H Purwaningrum SH dalam siaran persnya dilansir. Minggu, 20/4/2025.

” Dari penjelasan BKPSDM kalau pemberhentian tenaga honorer itu yang benar berjumlah 278 orang, itupun berdasarkan catatan yang masuk pada 31 Oktober tahun 2023 lalu, untuk yang ini tidak ada alasan untuk tidak diberhentikan karena melanggar ketentuan yang ada. Justru kita pertanyakan itu kenapa Dinas masih melakukan rekrutmen setelah ada larangan itu,” sebut Purwaningrum SH.

BACA JUGA..  Fotonya Rusak dan Kumal Dipajang, Ini Tanggapan Wabup Deli Serdang

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap dengan adanya penjelasan dari BKPSDM dapat meluruskan informasi tidak benar di masyarakat bahwa pemberhentian pegawai honor itu sebanyak 2000 orang itu tidak benar. Sudah di klarifikasi sebanyak 278 orang dan itupun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

” Artinya bukan keinginan Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan memberhentikan para honorer tersebut. Melainkan melaksanakan aturan Undang Undang dan arahan Kemenpan RB tersebut. Ini yang harus kita pahami. Bukan juga bagian dari efisiensi anggaran, karena anggaran tidak ada masalah untuk gaji,” ujar Ningrum.

Ningrum berharap para pegawai honorer yang diberhentikan juga tidak kecil hati. Pemerintah Daerah terpaksa melakukan langkah pemberhentian karena ada aturan Undang undang yang dilanggar.

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

” Tentunya kami juga prihatin dengan adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan, namun ketentuan undang undang tidak juga bisa dilanggar,” terang Ningrum.

Purwaningrum SH justru mempertanyakan mengapa bisa ada rekrutmen dilakukan oleh masing masing Dinas pada pegawai honor setelah keluarnya Undang Undang dan larangan dari Kementrianpan RB ditahun 2023 lalu.

” Pemberhentian tenaga honorer berjumlah 278 orang, itu berdasarkan catatan yang masuk pada 31 Oktober tahun 2023 lalu, untuk yang ini tidak ada alasan untuk tidak diberhentikan karena melanggar ketentuan yang ada. Justru kita pertanyakan kenapa Dinas masih melakukan rekrutmen setelah ada larangan itu. Kesalahan pada Kepala Dinas yang melakukan rekrutmen meski sudah ada larangan,” kata Purwaningrum SH.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) sudah dilakukan diikuti oleh Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang Ilham Pulungan, Anggota Komisi II, H Purwaningrum SH, Indra Silaban SH, Aldi Hidayat, Tengku Sofyan, Sehat Sembiring, Ida Novelita, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Merry Alfida dan sejumlah staf BKPSDM.

BACA JUGA..  75 Sekolah dan 8 Puskesmas Deli Serdang Berdiri di Lahan HGU

Dalam rapat disampaikan oleh Kepala BKPSDM, M Abduh Rizali Siregar bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku dan hal itu diperintahkan oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan untuk melaksanakan ketentuan yang ada tersebut dan jumlah yang sudah diverifikasi sebanyak 278 orang dan untuk pemberhentian mulai 1 Mei Tahun 2025.

” Untuk bulan ini 278 honorer bulan ini masih menerima gaji dan pemberhentian di 1 Mei 2025 nanti. Adapun proses pemberhentian mengacu pada UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan arahan Kemenpan RB yang melarang perekrutan tenaga kerja honorer sejak tahun 2023,” ucap Abduh.( Wan)

EDITOR : Rahmad