Pengedar Narkoba Gol, Sabu 27,70 Gram Disita

oleh
Teks foto : Pengedar narkotika jenis sabu berinisial ISH alias P. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bekuk seorang pria berinisial ISH alias P (37), warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan pada Rabu (9/4) malam.

 P diamankan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

 Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

BACA JUGA..  Peringatan HUT ke-81 RI, Hadi Suhendra Keadilan dan Kemakmuran Warga Medan Utara

 Menerima informasi itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

 “Dari tangan tersangka, kita amankan tujuh klip sabu dengan berat bruto 27,70 gram, handphone, uang tunai Rp130.000, tas sandang, sepeda motor, serta perlengkapan lainnya,” papar Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri, Jumat (11/4).

BACA JUGA..  Maling Kabel PLN Marak di Tanjung Morawa

 Atas hasil barang bukti sabu yang ditemukan, Kepolisian menduga kuat ISH alias P merupakan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

Teks foto : Pengedar narkotika jenis sabu berinisial ISH alias P. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Akibatnya, ISH alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Setelah penangkapan ini, AKP Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

BACA JUGA..  Pod Getar Kemasan Permen Masuk Medan

 Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai upaya jangka panjang.

 “Kita butuh keterlibatan keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman