Dikibusi Warga, Pemilik Sabu 5,82 Gram Pindah Tidur 

oleh
Teks foto : WMI alias Miko pemilik narkotika jenis sabu 5,82 Gram. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel dari Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (5/4) lalu.

 Pengungkap atas penggrebekan yang dilakukan polisi di Dusun Bagan Sari, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

 Dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah kebun sawit milik warga, polisi berhasil mengamankan seseorang pria berinisial WMI alias Miko (36), warga Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

BACA JUGA..  2 Nelayan Dimassa

 Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.

 “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat total 5,82 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip, satu timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, plastik klip kosong, mancis, serta satu unit HandPhone,” jelas Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri kepada wartawan, Jumat (11/4).

BACA JUGA..  Tim Macan Bekuk 2 Pemuda Bawa 4 Senjata Tajam

 “Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa dompet milik tersangka,” lanjutnya.

 Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial K, yang ia pesan via telepon seharga Rp12,5 juta dengan pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA atas nama Afrizal. Barang diambil dari dekat sebuah kuburan di Desa Torgamba.

 AKP Iwan Mashuri menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan karena diduga pelaku bukan bagian dari jaringan kecil.

BACA JUGA..  Hadir di Tengah Warga, Rico Waas Ikut Lomba Tarik Tambang

 “Kami sedang memburu pemasok utama dan mendalami sejumlah nama lain yang terlibat,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman