Semua Aktifitas SIPUHH di Humbahas Masih Sesuai Ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan

oleh
Sejumlah Pengembang dari Humbahas audensi ke BPHL Wilayah II Medan diterima Staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pirman Hutasoit didampingi Muslim, Rabu (26/3) di kantor BPHL Wilayah II Medan, Jalan SM Raja. 

POSMETRO MEDAN -Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan mengatakan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu di areal penggunaan lain atau APL di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, masih sesuai ketentuan dalam izin penatausahaan hasil hutan atau SIPUHH yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT).

Hanya saja, hanya satu SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dibekukan. Dan itu, hanya bersifat sementara.

Itu disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPHL Wilayah II Medan Supriadi Syaiful melalui Staf Seksi Monitoring dan Evaluasi Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pirman Hutasoit didampingi Muslim saat menerima audensi Asosiasi Kayu Rakyat Lestari Humbang Hasundutan (Akar Lestari Humbahas) yang terdiri dari pengusaha Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Humbahas, Rabu (26/3) dikantor BPHL Wilayah II Medan Jalan Sisingamaraja.

BACA JUGA..  Penjambret ODGJ Dimassa

Menurut Pirman, SIPUHH yang dibekukan sementara milik pengembang Longser Purba dikarenakan adanya aksi beberapa masyarakat menolak adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang.

” Penghentian SIPUHH atas nama Longser Purba memang ada, itu pun untuk sementara karena ada perselisihan antara masyarakat setempat untuk menghindari terjadinya kericuhan,” ujar Pirman.

Dikatakan Pirman, sekaitan beredar informasi semua SIPUHH para pengembang telah dibekukan , tidaklah benar. Apalagi permintaan SIPUHH dan PHAT untuk dibekukan tanpa alasan yang kuat , tidak dapat diakmodir.

BACA JUGA..  Diduga Potong Jalur, Dua Pengendara Motor Terluka Parah

Apalagi, lebih lanjut dikatakannya, belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin penatausahaan hasil hutan atau SIPUHH yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT) di Kabupaten Humbang Hasundutan.

” Artianya, dari segi pelaksanaannya masih dalam areal peta yang disetujui berkasnya dari BPHL. Dan, belum ada ditemukan berupa penyalahgunaan izin,” sebut Pirman.

Menurut Pirman, jikapun akan dilakukan pembekuan SIPUHH ada tiga hal, seperti penyalahgunaan SIPUHH, tidak membayar PNBP, adanya laporan orang yang bertanggungjawab .

” Artinya, laporan yang bertanggungjawab adanya kejadian , seperti kejadian di Sikirang, ketika kita telusuri ternyata tidak ada masalah. Hanya persoalan lahan antara masyarakat, maka hasil rapat BPHL kita bekukan sementara SIPUHH atas nama Longser Purba,” kata Pirman.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Agara Amankan Tiga Pria, Sita Sabu dan Alat Isap

Sementara itu, Ketua Akar Lestari Humbahas Edyson Purba menyampaikan, terimakasihnya atas keterangan dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan yang telah memberikan informasi kebenaran sekaitan SIPUHH.

” Kami hanya keinginan tahu saja yang beredar informasi bahwasanya SIPUHH yang dikeluarkan oleh BPHL telah dibekukan semua. Ternyata, hanya satu SIPUHH itupun untuk menjaga kekondusifan,” ucap Edy.

Edy menambahkan, para pengembang sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Humbahas selalu bekerja sesuai aturan dari SIPUHH. ” Kami tidak pernah lari dari SIPUHH,” tegasnya.ds