POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), amankan seorang pengedar narkotika inisial J (51), Sabtu (5/10) lalu.
Terhadap J, polisi menemukan 700 Gram ganja yang terbalut plastik warna biru di dalam assoy hitam
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapsel menemukan ganja itu dari dapur Rumah terduga pengedar yang berada di Dusun Kampung Tempel Lorong, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul menyebut, penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran ganja di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur.
“Kemudian, kami melakukan lidik ke lokasi tersebut,” kata Ivan, Senin (7/10).
Sesampainya di lokasi dimaksud, pihaknya menemukan pria mencurigakan yang sedang duduk di atas sepeda motor warna hitam bernomor polisi BB 2561 FK.
Seakan tak ingin membuang waktu, polisi langsung membekuk J.
“Saat penggeledahan badan, kami temukan satu paket ganja seberat 0,7 Gram terbungkus kertas nasi warna cokelat dari kantong celana depan sebelah kirinya,” terang Kasat.
Kepada Tim Opsnal, J mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
J juga mengaku masih menyimpan barang haram lain di Rumahnya. Bersama perangkat Desa, Tim Opsnal pergi menyisir Rumah J.
“Dari Rumah tersangka tersebut, kami menyita 700 Gram ganja di dapurnya,” sambung Kasat.
Diketahui, J memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan inisial U di Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Saat ini, Tim Opsnal masih lakukan upaya pengembangan terkait itu.
“Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












