Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Delitua, Rekannya Buron

oleh
Tersangka maling motor jalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua

POSMETRO MEDAN – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap, tapi dua pelaku lagi masih buron.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RW (42), warga Jalan Karang Sari Gang Keluarga No 22 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Sedangkan dua pelaku yang masih dikejar, IJ dan IW. Aksi curanmor juga dilakukan para pelaku di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

“Tersangka yang berhasil kita tangkap mengaku sudah beraksi di beberapa TKP. Saat ini, kita masih memburu 2 pelaku lagi,” kata Maruli Tua, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskannya, aksi curanmor itu dialami korban Armahanum. Sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BK 4922 AHQ milik korban diketahui hilang ketika bangun dari tidur di rumahnya Kompleks Avisena Jalan STM Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (24/9/2024) pagi lalu.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Delitua, sehingga dilakukan penyelidikan. Rekaman CCTV memperlihatkan curanmor itu dilakukan tiga orang.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/9/2024) sore, keberadaan tersangka RW yang terekam CCTV diketahui di Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

“Dari tersangka RW turut diamankan 1 unit handphone berisikan chat jual beli sepeda motor milik korban dan 1 set kunci T,” terangnya.

BACA JUGA..  4 Pembunuh Dumaris Sitio Pesta Narkoba di Medan Pulang ke Binjai dan Aceh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(red)

EDITOR : Rahmad