Penyabu Diborgol 

oleh
ZH alias Rozab pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki narkotika, seorang pria berinisial ZH alias Rozab (39) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dari Jalan Laksana, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Sabtu (7/9) lalu.

 Tersangka ditangkap dari sebuah rumah di Tangkahan Umum Pajak Baru, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

 Penangkapan terhadap ZH alias Rozab dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal. Awalnya ia dan tim nya bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ZH, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto.

 Pihaknya juga menyita uang tunai Rp 564.000, HandPhone merek Vivo, dan sepeda motor GTR Supra 150.

 Dari interogasi, ZH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, yang tinggal di Kelurahan Labuhanbilik.

BACA JUGA..  Maraknya Aksi Tindak Kejahatan, Margaret Minta Wali Kota Pastikan Fungsi Pos Siskamling Maksimal

 Sayang, upaya untuk menemukan M masih belum berhasil.

 Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menyelidiki jaringan narkoba di wilayah tersebut.

 “Penangkapan ini hanyalah permulaan. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat,” ungkapnya, Minggu (22/9).

BACA JUGA..  Gerakan Pemuda Al-Washliyah Minta Walikota Tebingtinggi Copot Sekda Erwin Suheri

 Hingga berita ini diterbitkan, ZH alias Rozab beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman