posmetromedan.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, batal diperiksa penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK, Selasa (17/9/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jadwal pemeriksaan SA dan dua tersangka baru lainnya yakni Kepala Badan Kepagawain Daerah (BKD) Langkat, AD.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan AS. Namun, SA tidak hadir dengan alasan ada urusan kedinasan. “Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas dinas,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Hadi menerangkan, tersangka SA melalui pengacaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun penyidik belum menentukan jadwal waktu tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat itu diperiksa.
Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.
Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi sebagai tersangka. Selain kepala dinas pendidikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain.
Keduanya ialah Eka Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Polisi mengungkap, total tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat berjumlah lima orang.
Dua sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.(bbs)












