Nolak Jumpa, Pemuda Sebar Video Syur Mantan

oleh
oleh

posmetromedan.com – Kesal ajakan bertemu tidak digubris, seorang pemuda nekat menyebar video syur mantan pacarnya ke media sosial (Medsos). Alih-alih memberi pelajaran, tindakan itu justru membuat si pemuda diciduk.

Pemuda asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut berinisial IA (21). Sedangkan mantan pacarnya berinisial NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi

BACA JUGA..  Keberadaan Tujuh Bandit Tangkapan Kodaeral I Belawan Misterius

dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024.

Diketahui, IA berprofesi sebagai wirausaha itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai sekira pukul 21.00 Wita, Selasa 10 September 2024.

Rahmatullah pun membeberkan kronologi penyebaran video tersebut, aksi itu bermula saat NA tidak memenuhi permintaan pelaku untuk bertemu.

“Karena sakit hati, IA menyebar konten pornografi NA ke media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp,” ungkapnya, Rabu (11/9/2024). Saksi yang pertama kali mengetahui penyebaran video pornografi ini adalah STR (23), teman dekat korban.

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

“Saksi STR yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut. Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan kasus ini,” katanya.

Tak hanya menyebarkan video asusila, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban jika tidak menemuinya.

“IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram,” ujarnya.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Realme 9 berwarna putih. Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses lebih lanjut.(okz)