POSMETRO MEDAN – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Dalam kasus ini dua orang tersangka ditangkap yakni, ZH (39) dan RJAS (32).
Kedua tersangka diamankan dari areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakuta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika lokasi dimaksud.
“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan, namun lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres John Rakuta Sitepu dalam siaran persnya di Mapolres Sergai, Senin (26/8).
Masih keterangan Jhon Rakuta, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan tersangka.
“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merk, dan 1 buah jerigen.
Usai mengamankan keduanya, pihak kepolisian menggeledah rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Di lokasi itu, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui.
ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjungbalai,” katanya.
Kedua tersangka pun mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per Kg jika sabu berhasil terjual.
Atas perbuatan, ZH dan RJAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












