POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Perdagangan Polres Polres Simalungun berhasil menangkap empat orang selaku komplotan pencuri HandPhone (HP), Senin (26/8).
Keempatnya yang diamankan yakni, Jerman Juventus Nababan, Albet Pasaribu, Juan Priadi Pangaribuan, dan M Nafiah Nasution.
Para pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang.
Penangkapan terhadap keempatnya bermula dari laporan korban bernama Paulus Alex Chardo Pangaribuan.
Korban mengaku menjadi korban kehilangan HP OPPO A78 pada 8 Agustus 2024.
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Jerman dan Albet diidentifikasi sebagai pelaku utama dan ditangkap pada 24 Agustus 2024.
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui mencuri HP tersebut dengan memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka.
Setelah mencuri, mereka menjual HP hasil curiannya ke Mhd Nafiah Nasution.
Sedangkan pelaku atas nama Juan Priadi Pangaribuan ditangkap di Kampung Jawa, Simalungun, dengan barang bukti berupa HandPhone Oppo A17K yang juga merupakan hasil curian.
“Barang bukti berupa dua unit HandPhone kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi.
Atas penangkap ini, ia berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












