Lagi…, Polres Labusel Ciduk Pengedar Sabu

oleh
Barang bukti sabu

POSMETRO MEDAN – Dua pria penjual narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari lokasi terpisah dalam waktu hampir bersamaan.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, penangkapan kedua penjual sabu itu dilakukan dengan cara mengamati dan mengintai orang yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi yang kita terima dari masyarakat, di TKP itu sering terjadi transaksi narkoba sehingga kita lakukan pengamatan dan penangkapan,” kata Maringan, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hendrik Julianto Rambe (36), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel di salah satu warung Jalan Lintas Kotapinang-Gunungtua Desa Perkebunan Nagodang Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel pada Senin (29/7/2024) malam.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

Dari tersangka Hendrik Julianto Rambe ditemukan 1 paket sabu seberat 0,33 gram diakui miliknya yang diperoleh dari seorang pria dengan panggilan Nawir (DPO).

Di tempat terpisah, ditangkap penjual sabu atas nama Sugiarto alias Sugi (54), warga Lingkungan Kampung Banjar 2, Kelurahan Kota Pinang, Labusel.

Tersangka ditangkap di depan sebuah bank Jalinsum Kota Pinang, Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Labusel pada Senin (29/7/2024) malam.

BACA JUGA..  Sarang Sabu di Digerebek, Pengedar 49 Tahun Diciduk

Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,52 gram dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel. Keduanya dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

EDITOR : Rahmad