POSMETROMEDAN.com- Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan bertujuan mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Serta berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepimpinan, kewirausahaan, kepelaporan dan kebangsaan berdasarkan pancasila.
Disampaikannya Asisten Adm Umum Musti Sitepu saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (16/10/2023).
Musti memaparkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi fokus pemuda sesuai mandat undang-undang.
1. Aspek Kepemimpinan
Pemuda membuat tiga program prioritas yaitu:
- Kepemimpinan individu yang didalamnya terdapat program seperti literasi media dan pemilih pemula.
- Kepemimpinan domestik dengan program pelatihan kepemimpinan dalam rumah tangga.
- Kepempimpinan publik sebagai pendorong berbagai aktivitas pelatihan dan pendampingan.
2. Pengembangan Kewirausahaan
Pemerintah memberikan fasilitas permodalan kepada wirausaha muda serta apresiasi kepada yang berprestasi.
3. Pengembangan Kepeloporan
Program ini seperti pemilihan pemuda pelopor di tahun 2023 yang di selenggarakan Dispora Langkat.
“Salah satu pesertanya berasal dari Kecamatan Bahorok dengan kepeloporannya dibidang pengelolaan sumber daya alam, berhasil menjadi terbaik ditingkat Provinsi Sumut dan lagi berjuang ditingkat nasional,” papar Musti.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin












