Pelaku Pembobolan Rumah Warga Diringkus Polisi

oleh
Pelaku pembobolan rumah berinisial A alias Dian, usai diamankan Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pelaku pencurian berinisial  A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lk III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dibekuk tim Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (21/7) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Tersangka dilaporkan korban Zaidar Marpaung (65) warga Jalan Sekata Lk I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES.T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.

Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung kepada wartawan mengatakan, kejadian terjadinya tindak pidana pencurian di Jalan Sekata, Lk I, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kamis (6/7) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

BACA JUGA..  Gemot Gagal Tawuran di Tamora

Adapun barang bukti 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 1 unit pompa air merk Shimizu warna biru, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu warna silver ke biru biruan, 1 unit mesin Parutan Kelapa berwarna coklat, 1 batang besi putih panjang 2 meter bekas as boat, 1 buah baling baling boat daun tiga yang terbuat dari kuningan.

Selain itu, 5 kotak Indomie, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu 1 kg, 2 botol minyak 1 kg, 2 botol cuka buah, 1 botol cair, 2 Botol air zam zam, 1 botol kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah linggis dan 1 buah gergaji dari dalam rumah.

BACA JUGA..  Motor Hilang Saat Subuh, Pelaku Diciduk Dua Pekan Kemudian

“Pengakuan pelaku, masuk ke dalam rumah naik ke lantai dua dan mengambil barang berupa baling baling kapal, besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan. Selanjutnya pelaku turun ke bawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi,” jelas Kapolsek, Minggu (23/7).

Tak hanya itu, pelaku juga masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA..  Tahanan Titipan Tewas di Lapas

“Berdasarkan pengaduan dari korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan membenarkan pelaku A alias Dian telah melakukan pencurian,” tutupnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, tersangka telah ditangkap di Polsek Tanjungbalai Utara. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing