Pelaku Penikaman Jukir di Ayahanda Dibekuk Polsek Medan Baru 

oleh
Saiful Anwar, pelaku penikaman juru parkir di Jalan Ayahanda setelah berhasil ditangkap Polsek Medan Baru. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personel  Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelakujuru parkir. Kasus tersebut berawal pasca permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan.

Pelaku Saiful Anwar (59) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan bersama barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna merah hitam BK 4709 ACN.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Darussalam.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak 2 kali serta mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” jelas Kompol Ginanjar, Minggu (16/7).

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

Kapolsek menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan Ice Cream Micu dan dialami korban juru parkir (jukir) berinisial BKS warga Dusun IV, Jalan Balai Desa, Gang Pidi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa saat itu korban bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat.

BACA JUGA..  Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

Dimana pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.

Kemudian kata Kapolsek, korban yang melihat sampah berserakan tersebut langsung menegur pelaku dan pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar oleh korban karena korban merasa omongannya tidak didengar dan dihargai oleh pelaku sehingga membuat korban mengejar pelaku sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” lanjut Kapolsek.

BACA JUGA..  Operasi Senyap, Sarang Narkoba Dihancurkan, Dua Terduga Pengguna Ditangkap

Sesampainya di depan SPBU Gatot Subroto, Kapolsek mengatakan pertengkaran antara korban dan pelaku kembali terjadi.

“Disitu pelaku mengambil sebilah sajam yang berada di pinggang pelaku dan menusuk/menikam dada korban hingga membuat korban mengalami luka tusuk di dada atas sebelah kiri. Sedangkan pelaku saat itu langsung melarikan diri,” pungkasnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing