POSMETROMEDAN.com – Sunardi Mangan, mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, ditangkap personel Polres Asahan atas tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 saat dirinya menjabat.
Penangkapan tersebut, setelah pada bulan Maret 2023 lalu, Polres Asahan menerbitkan surat ketetapan penangkapan. Namun saat itu Sunardi sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kemarin ada diamankan mantan Kades di Kecamatan Tinggi Raja, kasus korupsi dana desa. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Asahan,” jelas Kasat Reskrim, AKP Said Husein, Sabtu (15/7).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu mengatakan, sebenarnya terhadap Sunardi telah ditetapkan surat penahanannya pada tanggal 16 Maret 2023.
Lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 12 Juni 2023 sebagaimana pada surat nomor : DPO/60/VI/2023/Reskrim Asahan.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840 juta lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2020 ada Rp 141 juta.
Sementara Desa Sidomulyo pada tahun 2021 melaksanakan pembangunan dengan besar anggaran Rp. 497.580.600.
Di antaranya, digunakan pembangunan drainase di Dusun I sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp 141 juta dan Dusun II ada 200 meter sebesar Rp 93 juta.
Kemudian, pembangunan di Dusun IV dengan drainase sepanjang 250 meter dan anggaran Rp 134 juta, serta di Dusun VII sebesar Rp 128 juta.
Namun berdasarkan perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan itu tidak sesuai dan hanya digunakan untuk belanja batu padas sebesar Rp 57 juta.
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 440 juta.
“Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi pada kami untuk dilakukan proses hukum dan ditindaklanjuti,” terang Said kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapatkan informasi jika Sunardi berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Raja, Selasa (11/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari informasi itu, kita langsung bergerak meringkus dan membawanya ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Said Husein. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












