POSMETROMEDAN.com – Kurungan penjara ternyata tidak membuat residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sayuti Husni Rambe (43) jera dan tobat.
Usai menghirup udara bebas, Sayuti warga Jalan Langgar Kecamatan Medan Area ini kembali melancarkan aksinya mencuri sepeda motor.
Namun, aksi pelaku terhenti setelah pihak kepolisian meringkusnya usai melakukan penyelidikan terkait laporan Curanmor yang marak terjadi di seputaran Jalan Bromo Medan.
“Pelaku diamankan di Warnet Jalan Denai,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, Minggu (4/6/2023).
Ia mengatakan tersangka merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2020, dan menghirup udara bebas pada bulan April tahun 2022 silam.
“Dari pemeriksaan selain di Jalan Bromo masih ada TKP lainnya yang pernah dilakukan (mencuri motor) yakni di Gang Santun dan Gang Musik setelah bebas pada tahun 2022 silam,” ungkap Harles.
Dalam penangkapan itu, Kanit menjelaskan pihaknya turut memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya.
“Saat melakukan pengembangan di daerah Jalan Jermal, tersangka melakukan perlawanan dengan mendorong petugas lalu melarikan diri,” jelasnya.
Harles mengungkapkan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang melakukan pengejaran memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tak mengindahkannya.
Alhasil, masih Kanit menjelaskan pihaknya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Usai melumpuhkan pelaku, polisi lalu memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pengobatan.
“Dari pemeriksaan pelaku menjual sepeda motor curian seharga Rp 2 jutaan, dan uangnya untuk membeli sepatu, celana dan slot (judi online),” pungkasnya. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing












