POSMETROMEDAN.com – Seorang pria inisial H (33) warga Jalan Sudirman, Lingkungan IV, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap Polsek Padang Hilir karena menggelapkan material bangunan.
Penangkapan pria 33 tahun itu atas laporan pengaduan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2023 / TT. HILIR/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut Tanggal 08 Mei 2023. Lokasi kejadiannya di Gudang Tetap Jaya, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya korban Jimmy Wijaya (45) ditelepon oleh saksi Wida Aswi (36) yang menyatakan bahwa pada 2 Mei 2023 ada pengiriman material bangunan ke UD Rindu berupa semen, keramik, seng, kloset, pipa dan lain sebagainya, namun bon barang yang kembali tidak sesuai dengan barang dikirim dari CV Tetap Jaya ke UD Rindu.
“Mengetahui hal tersebut, korban datang ke tempat usahanya dan melakukan pengecekan barang yang keluar atau yang dikirim ke UD Rindu dan ternyata benar tidak sesuai dengan bon faktur yang terdaftar,” terang Kasi Humas, Rabu (10/5).
Dari situ korban bersama saksi melakukan pengecekan pembukuan yang berhubungan dengan pengiriman barang lalu disesuaikan dengan bon faktur barang keluar, dan terdapat barang yang dikeluarkan oleh pelaku tidak ada DO dari korban/pelapor selaku pemilik usaha.
“Pelaku mengeluarkan barang tersebut, tanpa ada DO dari korban, dimana pelaku adalah sebagai Kepala Gudang di tempat itu,” lanjut Kasi Humas.
Korban menanyakan kepada pelaku perihal hal tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengirimkan barang ke UD Rindu tanpa menggunakan DO dengan total harga barang yang dikeluarkan Rp11. 508.800.
“Usai dilakukan pengecekan semua bon barang seluruhnya berjumlah Rp28.655.300,” jelas AKP Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28. 655.300, merasa keberatan hingga melaporkan pelaku ke Polsek Padang Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah korban membuat pengaduan, saat itu juga Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku diamankan Kapolsek Padang Hilir beserta anggota di gudang milik korban Jalan Soekarno-Hatta Tambangan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












