1 Bandar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai, 1 Pemasok Masih Diburon

oleh
Bandar narkotika berinisial S alias U bersama barang bukti miliknya pil Ekstasi, usai ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran 72,5 butir pil ekstasi serta mengamankan 1 orang pemiliknya dan 1 orang lagi menjadi DPO.

Penangkapan bandar ekstasi 72,5 butir atau seberat 33,67 gram tersebut dilakukan dari kawasan Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Kamis (27/4) lalu sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, Kamis (4/5) membenarkan penangkapan bandar narkoba jenis ekstasi berinisial S alias U  warga Sei Tawar, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas tersangka. Selanjutnya pada Kamis (27/4/23) lalu sekira pukul 11.30 WIB, personil dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka serta barang buktinya.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Berdasarkan informasi tersebut tim  melakukan under cover buy kepada seorang laki laki atas nama S alias U dan memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir. S alias U menyatakan harga 1 butir Rp200.000 sehingga harga keseluruhannya Rp10.000.000. Setelah harga disepakati lalu transaksi akan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.

“Setelah bertemu di kamar kos-kosan tersebut, tersangka S alias U langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi 50 butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga, petugas langsung menangkap tersangka,” tambah Kasatres Narkoba ini.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Kepada polisi tersangka S alias U  warga Sei Tawar, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu
mengakui ekstasi tersebut miliknya.

Dia mengaku didapat dari seorang laki laki berinisal D yang ditemui di salah satu kamar di Hotel Tresya di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Saat petugas mengembangkannya ke kamar Hotel Tresya, pria berinisial D tidak ada lagi, diduga telah melarikan diri.

“Ketika dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh reseption Hotel Tresya, ditemukan diatas lemari 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8,5 butir dengan berat kotor 4,65 gram dan 1 buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis pil ektasi sebanyak 14 butir dengan berat kotor 7,70 gram,” tambah Kasat.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti pil ekstasi milik D (DPO) adalah 22,5 butir dengan berat kotor 12,35 gram.

Menurut AKP R Silalahi, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka D serta jaringan diatasnya. Sementara, imbuhnya, tersangka S alias U (37) berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing