Sedot Sabu, Dua Pria Digelangdang ke Polres Batubara

oleh
Kedua pria pengguna narkotika jenis Sabu, usai ditangkap Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara. (Hum.Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua pria berinisial Hen (34), warga Dusun III, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Batubara, dan HS (40) warga Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Batubara, ditangkap personil Polsek Indrapura.

Kedua sekawan ini diamankan unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara, terkait kasus narkotika jenis Sabu di Dusun III, Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/4) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan terduga pengkonsumsi sabu itu dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.

Disebutkan, kedua tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

“Saat ditangkap keduanya tengah menggunakan sabu,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 1 bungkus plastik putih transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat bong/alat hisap.

BACA JUGA..  Tersangka Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi Gunakan Struk Palsu

“Atas temuan tersebut, kedua terduga pengguna sabu diboyong ke Polsek Indrapura dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara,” tutupnya. (*)

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman