Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

oleh
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor (kiri) dan Kajari Humbahas, Anthony tandatangani kesepakatan bersama (MoU) penanganan bidang hukum Perdata dan TUN. (Carlos Simamora/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor disebut pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Anthony selaku pihak kedua menandatangani kesepakatan bersama (MoU) penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara), di Kantor Bupati Humbahas, Kamis (13/4).

Pada kesempatan itu, Kajari Humbahas berharap, kesepakatan bersama ini bermanfaat sebagaimana mestinya. “Jangan segan datang ke kantor kami, itu kantor kita bersama. Kantor Bupati Humbahas inipun kantor kami juga. Rumah kami juganya ini. Tidak ada hambatan, dimanapun kita bisa membahas ini, demi pembangunan di Humbang Hasundutan,” tegas Anthony.

Sementara itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengatakan, bahwa mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di bidang Perdata dan TUN.

BACA JUGA..  Syah Afandin Bangga Langkat Raih Juara II Umum MTQ ke-40 Sumut

“Kesepakatan bersama ini merupakan dasar Pemkab Humbahas untuk memperoleh pendampingan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penyelesaian atau penanganan permasalahan Perdata dan TUN baik itu di  luar dan di dalam pengadilan,” ucapnya.

Dosmar juga mengatakan, bahwa dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat terselesaikan secara baik dan efektif. Para pimpinan OPD dapat meminta saran, pendapat, pertimbangan hukum bahkan pendampingan kepada JPN dari Kejari Humbahas apabila dibutuhkan. “Kerjasama ini sangat baik demi pemerintahan yang baik, sehingga kedepan tidak ada masalah,” pungkasnya.

Diketahui, Kesepakatan bersama ini untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan. Meliputi, pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan TUN.

BACA JUGA..  Bupati Baharuddin Beri Semangat Kafilah Batu Bara yang Lolos Final MTQ ke-40 Tingkat Sumatera Utara

Kemudian, pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan TUN dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA..  Pansus PAD DPRD Langkat Didukung Pemkab Langkat

Pemberian bantuan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal Opinion/LO) atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertama. Kemudian pemberian tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN, BUMD di bidang Perdata dan TUN dengan tujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya oleh JPN. (*)

Reporter: Carlos Simamora
Editor: Maranatha Tobibg