Peralatan Musik Gereja HKBP Sukaramai Dicuri, Pria Mocok-mocok Diborgol Polisi 

oleh
Fefri S, pencuri alat musik Gereja HKBP Sukaramai Kecamatan Air Putih, usai ditangkap tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara. (Dok.Humas Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok, bernama Jefri S, warga Dusun II, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura, terkait dugaan pencurian alat musik Gereja HKBP Sukaramai.

Penahanan terhadap pelaku berusia 27 itu dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik, Senin (3/4) kemarin.

Jefri S diamankan saat tengah membawa Keyboard yang dicurigai milik Gereja HKBP Sukaramai di Dusun I, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Usai menerima laporan pengaduan dari pihak gereja, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan.

Penyelidikan pun berbuah kan hasil, Unit Opsnal mendapat informasi yang melihat tersangka sedang membawa satu keyboard yang diduga milik gereja yang dicuri.

BACA JUGA..  Pho Sie Dong Buronan Narkotika Berhasil Ditangkap Kejari Binjai

Mendapat informasi, Unit Opsnal langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan langsung mengamankan tersangka Jefri S.

Dihadapan petugas kepolisian, Jefri S mengakui telah mencuri keyboard dan speaker aktif milik gereja HKBP Suka Ramai.

“Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan akhirnya tersangka Jefri S diboyong ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek AKP Jonni H Damanik. (*)

BACA JUGA..  Kasus Suap Bupati Kuansing, Barang Bukti Mobil Mewah Ditemukan KPK di Siantar

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman