POSMETROMEDAN.com – Berhasil menggasak harta milik majikannya di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial W harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ART berusia 38 tahun itu nekat membawa perhiasan milik majikannya senilai Rp64 juta. Pelaku W merupakan warga Riau yang dipekerjakan di rumah majikannya Jojor Delima Siregar (43).
W mencari kesempatan menguras perhiasan majikannya saat ditinggal kondangan. Setelah menguras perhiasan emas sang majikan, W melarikan diri dan menjual seluruh barang curiannya.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tim opsnal gabungan Polsek Lima Puluh dan Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat pelariannya di kawasan Patumbak Medan.
Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil meringkus tersangka FA (31) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, yang menerima transfer uang hasil penjualan perhiasan emas milik korban. FA dibekuk di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.
Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua, Rabu (7/12).
Kepada wartawan, Zebua menyebutkan keduanya diringkus Senin (5/12) sekira pukul 21.30 WIB, dari dua lokasi berbeda.
Peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban menanyakan kepada anaknya kemana bibik (panggilan ART W), lalu anaknya menjawab bibik sedang keluar, Rabu (23/11) sekira pukul 16.45 WIB.
Dari situ, korban dan anaknya pergi keluar rumah untuk pergi undangan. Sepulang dari undangan korban dan anaknya pulang ke rumah namun tetap tidak melihat ART berinisial W di rumah mereka.
Merasa ada yang aneh, pelapor melakukan pemeriksaan di kamar W namun tidak ada di kamarnya. Curiga, korban pergi ke kamar korban untuk melihat perhiasan emas miliknya. Ternyata sudah tidak ada di lemari.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan perhiasan emas miliknya senilai Rp64 juta sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh,” terang Kasi Humas.
Menerima laporan korban, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi langsung menugaskan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu Jimmy A Sitorus guna melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka yang berada di Medan.
Akhirnya Tim opsnal gabungan berhasil meringkus W di kawasan Pasar 5, Patumbak Medan, Senin (5/12) sekira pukul 21.30 WIB.
Dihadapan petugas, W mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mentransfer uang hasil penjualan emas milik korban kepada teman prianya berinisial FA warga Labuhan Batu.
“Tim langsung bergerak cepat begitu diketahui keberadaan FA sedang berada di Medan. Tanpa kesulitan tersangka FA berhasil diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal,” tambah Kasi Humas.
Kini, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












