Polres Tanjungbalai Amankan Jurtul Togel dari Kecamatan Sei Tualang Raso

oleh
DS (tengah) penulis judi tebak angka Togel saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Perintah Kapolri memberantas segala bentuk perjuadian, langsung dilaksanakan jajarannya, termasuk Polres Tanjungbalai. Seorang penulis judi tebak angka (Togel) ditangkap dari Kecamatan Sei Tualang Raso.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan pria bernama DS (40), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Minggu (21/8/2022) lalu pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo,SH, Senin (22/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DS dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, disalah satu rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sering digunakan untuk memesan nomor tebakan judi toto gelap (togel).

BACA JUGA..  Pulang Kuliah, Dua Mahasiswi Dibegal di Tanjung Morawa

Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan mendalam, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah warga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh.

“Setelah diketahui tempatnya, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda DJH Manullang berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang buktinya. Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Bertindak Cepat

Kepada petugas, pelaku mengaku menulis nomor undian judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp. Kemudian oleh pelaku, seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone miliknya.

Menurut Eri Prasetiyo, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa enam lembar kertas yang bertuliskan angka nomor pesanan, satu unit handphone android merk Vivo 1904 warna biru, satu unit handphone android merk Vivo V2027 warna putih, dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp812.000. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka DS (40) akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai. (*)

BACA JUGA..  Ganja 100 Gram Digagalkan, Kurir Muda Dibekuk

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing