Pengedar Narkotika di Pagarmerbau Deliserdang Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka pengedar narkotika di Pagarmerbau berinisial IS alias Iwan, usai ditangkap Polisi. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pengedar narkotika berinisial IS alias Iwan berhasil diringkus personel Polsek Pagarmerbau, Polresta Deliserdang, dari warung tuak milik Silo di Dusun Rahayu 1 Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Tersangka berusia 45 tahun Warga Dusun Rahayu Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang, itu ditangkap pada Minggu lalu (14/08/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 paket plastik kecil dan uang tunai sebanyak Rp 1.097.000.

Menurut Polisi, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli narkoba di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba tersebut.

Dilansir pada Rabu (17/08/2022), Kapolsek Pagarmerbau Iptu R Sitompul membenarkan penangkapan tersangka dan kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang guna pengembangan.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

“Tersangka sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui kalau peredaran narkoba di sejumlah desa di Kecamatan Pagarmerbau masih marak meski salah satu bandar besar di daerah itu berinisial J sudah telah ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Warga berharap dengan ditangkapnya IS dapat memberikan informasi pada Polisi untuk menangkap pengedar dan bandar Narkoba lain di Kecamatan Pagarmerbau.

BACA JUGA..  Kajari Medan Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan

Warga saat ini resah dengan maraknya narkoba didaerah mereka menjadi tidak aman, pencurian juga marak terjadi dan para pelaku diduga orang orang yang biasa mengkonsumsi narkoba di daerah itu. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing