Sekda Tapsel: Desa Ujung Tombak Keberhasilan Pembangunan 

oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel Parulian Nasution bersama unsur Forkopimda memotong pita peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) Sopo Partahian, di Kantor Kepala Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Rabu (20/7/2022) kemarin. (Istimewa/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel), Parulian Nasution, menghadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) Sopo Partahian, di Kantor Kepala Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Usai meresmikan rumah RJ, Sekda mengatakan bahwa persoalan di desa bisa diselesaikan jika masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemecahannya.

Sebab, ketika masyarakat dilibatkan, maka secara tak langsung mereka akan memiliki tanggungjawab moral terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.

Disebut, ujung tombak keberhasilan terletak di desa. Jika di desa sudah bagus maka pemerintahan akan bagus, begitu juga sebaliknya.

“Jika pemerintah masih ada jarak, maka pembangunan akan terhambat keberhasilannya, sehingga rakyat yang sehat, cerdas, dan sejahtera tak dapat terwujud,” ujarnya.

BACA JUGA..  Masa Pemulihan Banjir Langkat Diperpanjang hingga Desember 2026

Sekda juga mengucapkan apresiasi dan rasa bangga kepada Kajari Tapsel yang sudah menginisiasi kegiatan tersebut. Begitu juga nama Rumah Restoratif Justice (Sopo Partahian) yang menurut Sekda adalah kalimat agamais, mengandung adat istiadat juga budaya masyarakat, khususnya Tapsel.

Menurutnya, kalimat tersebut, memiliki makna kearifan lokal yang sangat tinggi, dengan kata lain tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, jika sudah masuk dalam Sopo Partahian. Pogram itu juga menjadi hal yang sangat strategis, maka dari itu Pemkab Tapsel memyambut baik dan mendukung penuh.

“Tapsel dikenal sarat dengan adat istiadat yang kuat. Begitu juga agama yang tumbuh subur, apalagi di Kecamatan Sipirok yang penuh kerukunan umat beragama,” jelasnya.

Kajari Tapsel, Antoni Setiawan menyatakan, nama Rumah Sopo Partahian, memiliki arti Rumah Musyawarah. Alasan mengambil nama dengan kearifan lokal tersebut, supaya Kajari menjadi bagian di tengah-tengah masyarakat serta ke depan Sopo Partahian bisa berdiri di seluruh desa yang ada di Tapsel.

BACA JUGA..  Borong 9 Penghargaan di IPEC 2026, Polmed Tembus Top 6 Nasional

Dijelaskan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020, terkait penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. Salah satu implementasi dari ketentuan tersebut, maka didirikan tempat musyawarah bernama, Rumah Restoratif Justice, yang dilakukan peresmian secara serentak di Kajari-Kajari se-Sumatera Utara.

“Rumah ini bukan untuk menyelesaikan perkara atau perdata, akan tetapi banyak hal dapat kita laksanakan serta kegiatan dengan berdirinya Rumah RJ ini. Kami berharap bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, lebih dekat dan lebih nyaman juga lebih menyatu dengan mengutamakan kearifan lokal,” tuturnya.

BACA JUGA..  TPA Sampah di STM Hilir Cemari Lingkungan Resahkan Warga

Meski begitu, ia tidak memungkiri dalam pemikiran masyarakat, masih banyak yang berpandangan, jika dipanggil Kejaksaan pasti ada terjadi sesuatu yang kurang baik. Dengan kehadiran Sopo Partahian, diharap dapat merubah pandangan masyarakat.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tapsel yang ikut membantu, begitu juga dengan Kepala Desa serta masyarakat Simaninggir sudah menerima kehadiran dari Kajari sebagai teman musyawarah,” ucapnya

Turut hadir Waka Polres Tapsel, Kepala BNNK Tapsel, Pimpinan OPD, Camat Sipirok, Forkopimcam Sipirok, Kepala Desa se- Kecamatan Sipirok, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat Desa Simaninggir. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing