POSMETROMEDAN.com – Depot pengisian ulang (isi ulang) tabung gas medis diduga ilegal, beroperasi di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo. Mirisnya, lokasinya tepat berada di depan rumah dinas Wakil Ketua DPRD Karo atau disekitar lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Karo.
Dan, informasi yang didapat waetawan, praktek ilegal yang sangat membahayakan masyarakat setempat itu sudah berjalan kurang lebih dari 3 tahun.
Patut diduga pengusaha depot isi ulang itu telah bermain dengan oknum Aparat Penwgak Hukum (APH). Dan, ini juga membuktikan minimnya pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Karo terhadap usaha mikro seperti ini.
Apalagi berhubungan dengan kesehatan, masyarakat yang memerlukan oksigen medis di setiap fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, haruslah yang terjamin kualitas dan keamanannya saat dipakai.
Menurut informasi dari masyarakat, depot isi ulang oksigen medis ‘terselubung’ itu dampaknya sangat berbahaya.
“Kami tidak tahu usaha apa di dalam rumah itu. Yang kami dengar ada suara seperti isi ulang gas. Jadi agak waswas juga, apalagi kalau malam hari. Tidur engak nyenyak, karena ada perasaan jika satu waktu terjadi sesuatu. Takut kalau meledak gitu,” ujar seorang warga setempat yang mengaku bermarga Sembiring (50) kepada wartawan, Jumat (27/05/2022).
Menurut warga juga, mereka tidak mengetahui apakah itu gas oksigen untuk medis atau industri. “Kita warga awam mana ngerti itu gas apa. Yang kita tahu ada bunyi suara seperti gas dan ada mobil angkutan yang keluar masuk mengangkut tabung-tabung gas ukuran kecil dan besar,” sebutnya lagi diamini rekannya beru Tarigan (40).
Pantauan wartawan, tempat pengisian ulang gas (oksigen) medis berada di halaman satu unit rumah bercat putih dan dikelilingi pagar yang tinggi. Kondisi rumah dilihat dari luar, tampak kurang bersih dan terkesan tak layak dijadikan tempat pengisian ulang oksigen medis.
Tampak terlihat juga, ada satu unit tabung berukuran besar mirip kapsul berwarna putih, yang diduga merupakan wadah produksi oksigen industri dan medis. Bahkan ada beberapa tabung gas ukuran sedang dan kecil berada disalah satu pondok tak berdinding dan hanya beratapkan seng.
Sementara dari isu yang didapat, depot isi ulang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun. Sehingga patut diduga, produksi gas medis ‘Siluman’ itu dibuat, untuk keperluan permintaan saat Pandemi Covid-19, juga menjadi ajang bisnis antara Pemkab Karo dan oknum pengusaha.
Bahkan kemurnian dan volume gas medis yang diproduksi patut dicurigai tidak memenuhi standard peraturan menteri kesehatan. Karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah. (*)
Reporter: Marko Keloko
Editor: Maranatha Tobing












