POSMETROMEDAN.com – Laju kendaran mobil Grand Max BK 8329 ZG yang dikemudikan Harnanda Prawira alias Tokek (26) warga dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah mendadak disetop polisi di Jalinsum Sergai, tepatnya didusun XIV Desa Suka Damai Kecamatan Sei Rampah, Rabu (20/4/2022).
Saat digeledah, Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai polisi menemukan 104 gram narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna hitam.
Alhasil, barang bukti sabu, HP merk Vivo dan 1 unit mobil Grand Max bersama tersangka digelandang ke Mako Polres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasatnarkoba AKP Juriadi membenarkan telah mengamankan tersangka Tokek di Jalinsum Sergai.
“Tersangka ditangkap di Jalinsum Sergai bersama barang bukti sabu 104 gram. Selain tersangka, polisi juga menyita Hp merk Vivo dan 1 unit mobil Grand Max BK 8329 ZG, kata AKP Juriadi.
AKP Juriadi menyebutkan, penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat tentang adanya mobil Grand Max yang membawa narkotika jenis sabu.
Informasi berharga itu pun langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyetopan mobil terhadap tersangka, sebutnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, sabu itu diperoleh tersangka seseorang berinisial S warga Balam Provinsi Riau (Pekan Baru) yang dijemputnya ke lokasi.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan guna mencari dan menangkap tersangka lainnya berinisial S dengan cara mendatangi kediamannya di Balam Pekan Baru.
Namun, setibanya di lokasi tersangka
tidak berhasil ditemukan, pungkasnya. (*)
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing











