POSMETROMEDAN.com – Jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 33 Kg ganja dari Medan. Seorang pria bernama Eed Sumadi ikut diamankan di Terminal Alang-alang Lebar, Sukarami, Palembang.
Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang menyebut aka nada pengiriman ganja dari Medan ke Palembang lewat jalur darat dengan menggunakan mobil Innova.
Dari informasi tersebut, selanjutnya pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mencegat mobil pelaku di TKP. Polisi kemudian menemukan barang bukti ganja.
“Saat digeladah petugas menemukan barang bukti ganja tersebut,” jelas Brigjen Rudi.
Selain itu, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah hukum Polda Sumsel.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikendalikan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Palembang bernama Anton.
Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan mengatakan kedua tersangka Aidil dan Yadit kaki tangan Anton ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (11/3/2022) di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami, Palembang.
“Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan di edarkan di Palembang dan Pali,” kata Brigjen Rudi di Polda Sumsel, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu itu dikendalikan oleh warga binaan bernama Anton. Anton sendiri mendekam di Lapas Mata Merah Palembang.
“Sabu-sabu ini (dikendalikan) sama Pak Anton, Anton ini ada di LP, LP Mata Merah,” kata Rudi. Sabu tersebut, lanjutnya, ada dalam 10 paket yang terbungkus plastik teh China.(*)
SUMBER: DetikCom
EDITOR: Iras












