Binary Option Judi Berkedok Trading, Masyarakat Diminta Jauhi

oleh
ILUSTRASI

POSMETROMEDAN.com-Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing meminta, seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi Binary Option atau Opsi Biner. Menurutnya, Binary Option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Jadi, ini (Binary Option) cenderung pada perjudian,” katanya dalam media briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2)

Tongam menyatakan, Binary Option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Ini lantaran tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain itu, Binary Option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, Binary Option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang merugikan masyarakat.

“Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi,” tekannya.

Oleh karenanya, SWI meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk Binary Option.

BACA JUGA..  Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

“Karena, memang Binary Option perjudian,” tutupnya.

Rugikan Masyarakat, Hentikan Promosi Binary Option

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing merinci, daftar afiliator dan influencer yang telah dimintai keterangan ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

“Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo,” kata Tongam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/2).

BACA JUGA..  KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi, 14 Orang Tewas

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan Binary Option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

BACA JUGA..  Menteri Lingkungan Hidup Diganti, Kasus Lama Disinggung

– 16 kegiatan Money Game;
– 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
– 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Sebab, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

 

SUMBER: Sumut24

EDITOR: Sahala